Article Detail
MENGENAL PEMINATAN DI SMA SANTO CAROLUS SURABAYA
MENGENAL PEMINATAN DI SMA SANTO CAROLUS SURABAYA
(disampaikan pada sosialisasi peminatan kelas X bagi orang tua/wali peserta didik
oleh Koordinator BK SMA Santo Carolus)
Pendidikan di Indonesia penuh dengan dinamika perubahan yang cukup membuat sebagian dari kita terkaget-kaget. Perubahan ini seiring dengan arus perkembangan jaman serta teknologi informasi yang mengalir sangat deras mempengaruhi kehidupan manusia. Dinamika yang progresif dalam dunia pendidikan inilah yang perlu kita sikapi, persiapkan dan penuhi sehingga harapan pendidikan Indonesia lebih maju akan terwujud. Kurikulum 2013 menjadi tujuan dan sistem yang mengatur seluruh proses belajar mengajar dalam pendidikan formal.
Dinamika dalam pelaksanaan pembagian program studi tingkat SMA dalam kurikulum 2013 mengalami perubahan progresif. Sebutan program studi di tingkat SMA menjadi; Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Peminatan Bahasa. SMA Santo Carolus menyediakan 2 Peminatan yaitu Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Tujuan Peminatan di SMA Santo Carolus;
Dengan menyertakan Visi Yayasan Tarakanita menjadikan peserta didik cerdas, utuh dan berbela rasa maka peserta didik membantu peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK menanamkan minat mata pelajaran, memantapkan minat mata pelajaran, serta memilih dan menetapkan minat kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran yang diikuti pada satuan pendidikan yang sedang ditempuh, pilihan karir dan/atau pilihan studi lanjutan sampai ke perguruan tinggi.
Secara khusus tujuan peminatan peserta didik tingkat SMA adalah;
Mengarahkan peserta didik SMA untuk memahami dan mempersiapkan diri bahwa :
a. Pendidikan di SMA merupakan pendidikan untuk menyiapkan peserta didik menjadi manusia dewasa yang mampu hidup mandiri di masyarakat.
b. Kemandirian tersebut pada nomor (1) didasarkan pada kematangan pemenuhan potensi dasar, bakat, minat, dan keterampilan pekerjaan/karir.
c. Kurikulum SMA memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk memilih dan menentukan peminatan kelompok mata pelajaran, lintas mata pelajaran dan pendalaman mata pelajaran tertentu sesuai dengan kemampuan dasar umum (kecerdasan), bakat, minat dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik.
d. Setelah tamat dari SMA peserta didik dapat bekerja di bidang tertentu yang masih memerlukan persiapan/pelatihan, atau melanjutkan ke perguruan tinggi dengan memasuki program studi sesuai dengan pilihan dan pendalaman mata pelajaran sewaktu di SMA.
Fungsi peminatan peserta didik tingkat SMA;
1. Fungsi pemahaman, yaitu berkaitan dengan dipahaminya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik serta lingkungan untuk menentukan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
2. Fungsi pencegahan, yaitu berkaitan dengan tercegahnya berbagai masalah yang dapat mengganggu berkembangnya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
3. Fungsi pengentasan, yaitu berkaitan dengan tertentaskannya masalah-masalah peserta didik yang berhubungan dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
4. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu berkaitan dengan terkembangkan dan terpeliharanya kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam kaitannya dengan pilihan peminatan kelompok mata pelajaran, peminatan lintas mata pelajaran, dan peminatan pendalaman mata pelajaran yang diikuti, arah karir dan/atau studi lanjutan yang dipilihnya.
5. Fungsi advokasi, yaitu berkaitan dengan upaya terbelanya peserta didik dari berbagai kemungkinan yang mencederai hak-hak mereka dalam pengembangan kemampuan, bakat, minat, dan kecenderungan pilihan masing-masing peserta didik secara optimal dalam pilihan peminatan kelompok mata pelajaran,
Aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik SMA
meliputi prestasi belajar, prestasi non akademik, nilai ujian nasional, pernyataan minat peserta didik, citacita, perhatian orang tua dan diteksi potensi peserta didik. Uraian aspek-aspek dalam pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik sebagai berikut : 1. Prestasi belajar yang telah dicapai selama proses pembelajaran merupakan cerminan kecerdasan dan potensi akademik yang dimiliki. Prestasi belajar peserta didik pada kelas VII, VIII, dan IX merupakan profil kemampuan akademik peserta didik, yang dapat dijadikan dasar pertimbangan pokok dalam peminatan. Profil kondisi prestasi belajar yang dicapai dapat sebagai prediksi keberhasilan belajar selanjutnya. Kesungguhan dan keajegan belajar dapat berpengaruh positif terhadap peningkatan prestasi belajar pada program pendidikan selanjutnya. Data prestasi belajar diperoleh melalui teknik dokumentasi dan diharapkan semua calon peserta didik menyerahkan fotokopi raport SMP yang disyahkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan.
2. Prestasi non akademik merupakan cerminan bakat tertentu pada diri peserta didik. Prestasi non akademik yang telah dicapai, seperti kejuaraan dalam lomba melukis, menyanyi, menari, pidato, bulu tangkis, tenis meja, dll., merupakan indikasi peserta didik memiliki kemampuan khusus/bakat tertentu. Terdapat relevansi antara kejuaraan suatu lomba dengan kemudahan melakukan aktivitas dan keberhasilan belajar mata pelajaran tertentu yang sesuai dengan kemampuan khusus yang dimiliki. Data ini dapat diperoleh melalui isian (angket) yang disiapkan dan teknik dokumentasi berupa fotokopi piagam penghargaan yang dimiliki calon peserta didik sejak Sekolah Dasar.
3. Nilai ujian nasional (UN) yang dicapai merupakan cerminan kemampuan akademik mata pelajaran tertentu berstandar nasional. Prestasi belajar dapat sebagai pertimbangan untuk pemilihan dan penetapan peminatan peserta didik. Diasumsikan bahwa peserta didik tidak mengalami kecelakaan fisik atau psikis dan kebiasaan belajar tetap dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan, maka nilai UN tepat sebagai pertimbangan penetapan peminatan peserta didik sesuai kelompok mata pelajarannya. Nilai UN diperoleh melalui teknik dokumentasi berupa fotokopi daftar nilai UN dan daftar isian (angket) yang disiapkan.
4. Pernyataan Minta Peserta Didik dalam belajar tinggi ditunjukkan dengan perasaan senang yang mendalam terhadap peminatan tertentu (mata pelajaran, bidang studi keahlian, program studi keahlian, kompetensi keahlian) berkontribusi positif terhadap proses dan hasil belajar. Peserta didik merasa senang, antusias, tidak merasa cepat lelah, sungguh-sungguh dalam mengikuti pembelajaran di sekolah maupun aktivitas belajar di rumah disebabkan memiliki minat yang tinggi terhadap apa yang dipelajarinya. Pernyataan minat dapat secara tertulis. Pernyataan mencerminkan apa yang diinginkan dan merupakan indikasi akan kesungguhan dalam belajar sebab aktivitas belajar berkaitan erat dengan minatnya.
5. Cita-cita. peserta didik untuk studi lanjut, pekerjaan, dan jabatan erat hubungannya dengan potensi yang dimilikinya dan dipengaruhi oleh hasil pengamatan terhadap figur dan keberhasilan seseorang/sekelompok dalam kehidupannya. Di samping itu, atas dasar informasi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung juga berpengaruh terhadap munculnya cita-cita peserta didik. Informasi yang jelas dan prospesktif juga dapat merangsang munculnya cita-cita. Keinginan yang kuat untuk mencapai bidang studi lanjut, jabatan, dan pekerjaannya sangat berpengaruh positif terhadap aktivitas belajar. Sinkronisasi antara cita-cita dengan potensi peserta didik dan prestasi yang dicapai dengan kesempatan belajar untuk mencapai cita-cita, dapat menumbuhkan semangat belajar yang dipilihnya.
6. Perhatian orang tua, fasilitasi dan latar belakang keluarga berpengaruh positif terhadap kesungguhan-ketekunan-kedisiplinan dalam belajar. Restu orang tua merupakan kekuatan spiritual yang dapat memberikan kemudahan yang dirasakan oleh peserta didik dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar. Anak mempunyai hubungan emosional dengan orang tua, juga berkaitan dengan semangat belajar. Intensitas hubungan orang tua dengan anak dapat menumbuhkan motivasi belajar yang berdampak kualitas proses dan hasil belajar. Namun disadari bahwa yang belajar adalah anak, dan orang tua sebatas mengharapkan hasil belajar anak dan memfasilitasi belajar. Untuk itu, perhatian, fasilitasi, dan harapan orang tua terhadap peminatan peserta didik penting dipertimbangkan, namun bukan sebagai penentu peminatan. Bila terdapat perbedaan antara peminatan peserta didik dengan orang tua, maka yang perlu dikaji lebih mendalam adalah prospek peminatan dan kesiapan belajar anak. Orang tua diharapkan lebih pada memberikan dukungan atas pilihan peminatan putra-putrinya. Namun demikian, guru BK/Konselor hendaknya cermat dalam berdialog dengan orangtua tentang penempatan peminatan peserta didiknya, apalagi orang tua yang bersangkutan sangat berharap atas pilihan peminatan putra-putrinya.
7. Diteksi potensi menggunakan instrumen tes psikologis atau tes peminatan bagi calon peserta didik/peserta didik yang sudah diterima tentang bakat dan minat dapat dilakukan oleh tim khusus yang memiliki kemampuan dan kewenangan. Hasil diteksi potensi dapat diperoleh kecenderungan peminatan peserta didik. Rekomendasi peminatan berdasarkan diteksi menggunakan instrumen tes psikologis dapat dipergunakan sebagai pertimbangan bila terjadi kebimbangan dalam penempatan peminatan peserta didik. Pelaksanaan diteksi menggunakan instrumen tes psikologis yang standar dilakukan oleh tenaga ahli atau tes peminatan yang dikembangkan oleh guru BK/Konselor. Hasil diteksi potensi peserta didik dapat menggunakan hasil diteksi pada saat di SMP/MTs, hasil tes peminatan yang diselenggarakan di SMA atau dengan data hasil tes peminatan yang diselenggarakan di SMA.
disarikan dari Pedoman Peminatan Peserta Didik,
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN, 2013
-
there are no comments yet