Article Detail

KPK Sangat Lemah dalam Pencegahan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 2002 sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi, di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang memiliki landasan hukum operasional melalui UU No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun sejak berdirinya, situasi dan kondisi pejabat dan pengusaha korup semakin ramai saja, artinya fungsi pencegahan korupsi oleh KPK kurang efektif. Diduga terjadi pembiaran saja terjadinya korupsi. Maka hampir setiap hari, ada saja yang ditangkap oleh KPK, Polisi dan Jaksa.

Data penanganan perkara KPK tercatat telah menangani sekitar 1.194 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 2021. Tercatat, jenis perkara tindak pidana korupsi yang terbanyak adalah penyuapan yakni sebanyak 775 kasus.

Dalam data menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati/Walikota dan 22 perkara Gubernur. Termasuk KPK sudah memproses hukum 310 anggota DPR dan DPRD pada 2004-2021.

Mereka semua merupakan oknum pejabat dan politikus koruptor. Kebanyakan dari mereka korupsi karena terbebani biaya politik yang sudah dikeluarkan saat proses pencalonan. Artinya peluang dan motivasi korupsi itu terus terbuka lebar, seharusnya ditutup rapat-rapat.

Umumnya para oknum politikus masuk ke institusi eksekutif, legislatif dan bahkan yudikatif karena motif utamanya adalah mencari uang. Bukan ingin mengabdi pada rakyat, bangsa dan negara.

Sesungguhnya KPK sebagai lembaga ad-hoc (sementara), bukan lembaga permanen. Artinya keberadaan KPK diharapkan dapat memberi penuntun (kolaborasi) penegakan hukum pada institusi Polisi dan Jaksa sebagai lembaga permanen yang berwenang menangani korupsi.

Bila lembaga permanen sudah kembali pada jalurnya dalam menangani ataupun mencegah kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) maka KPK dapat saja dibubarkan, begitu idealnya sebagai lembaga ad-hoc.

Walaupun keberadaan KPK beda dengan luar negeri sebagai lembaga permanen, disamping adanya Polisi dan Jaksa yang secara khusus memiliki wewenang memberantas korupsi.

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment