Article Detail

Peranan Koperasi dalam Ketahanan Ekonomi di Era Covid 19

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Kemakmuran bersama yang menjadi tujuan utama, bukan kemakmuran perseorangan. Dalam penjelasannya, Koperasi merupakan lembaga yang menjadi soko guru perekonomian nasional. 

Sejak kelahiran koperasi di Inggris, koperasi bisa menjadi lembaga yang menolong para pekerja kelas bawah dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Upah kerja yang rendah dan biaya hidup yang tinggi berakibat kesulitan ekonomi kaum pekerja. Mereka bisa menyimpan, meminjam, memberi dan mendapat jasa dari transaksi yang mereka lakukan.

Demikian pula di Indonesia, para pegawai yang gajinya sebulan sekali, namun kebutuhannya mendesak, bisa mendapat pinjaman dari koperasi tanpa bertele-tele. Tanpa persyaratan yang memberatkan si peminjam. Meminjam kepada Bank membutuhkan persyaratan dan agunan. Sedangkan syarat meminjam di koperasi adalah harus menjadi anggota koperasi dan melaksanakan kewajibannya sebagai anggota koperasi.

Dalam koperasi pun ada jasa yang harus dibayarkan oleh sipeminjam. Berbeda dengan bunga bank yang tidak akan kembali ke peminjam, jasa koperasi akan dikembalikan sebagian kepada peminjam dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Rapat Akhir Tahun (RAT). RAT juga merupakan saat dimana pengurus, AD/ART ditentukan oleh anggota. RAT dilakukan setelah satu tahun buku.

Beberapa hambatan perkembangan koperasi di sekitar kita menurut pengamatan penulis adalah sebagai berikut :

Hambatan pertama dalam perkoperasian adalah kurangnya pengetahuan koperasi pada anggota dan pengurus koperasi. Betapa banyaknya manfaat koperasi pada masyarakat apabila dijadikan pedoman, dan dihayati serta di amalkan dengan sungguh-sungguh. 

Koperasi banyak menolong dan membimbing kebiasaan baik dalam berekonomi. Kekeluargaan dan gotongroyong menjadi pondasi bagi jalannya koperasi, dan itu sesuai dengan kepribadian bangsa kita.

Hambatan kedua adalah kurangnya pemahaman bahwa partisipasi aktif dalam koperasi akan berimbas kepada kita juga. Bila kita rajin menabung, rajin meminjam dan rajin membayar akan berakibat jasa juga meningkat, dan SHU juga akan besar. Karena dalam koperasi tidak ada istilah yang modalnya paling besar adalah yang paling besar SHU nya. Tapi dilihat dari aktivitasnya dalam koperasi.

Hambatan ketiga adalah ketidaktertarikan masyarakat menjadi anggota koperasi. Karena koperasi belum bisa memperlihatkan peranannya dan membuat tertarik anggota. Menurut Menteri Koperasi, masyarakat Indonesia yang tertarik menjadi anggota koperasi hanya 8,41%. 

Berbagai hambatan koperasi bukanlah halangan untuk terus memajukan koperasi. Beberapa koperasi berkembang bertahun tahun dan memberikan manfaat baik di koperasinya sendiri maupun di masyarakat sekitarnya. 

Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment