Article Detail

TAXPRENEUR SMA SANTO CAROLUS SURABAYA

TAXPRENEUR

Jemur Andayani, Surabaya – Setiap warga Indonsia yang memiliki penghasilan dan sesuai dengan Undang-undang No. 36 tahun 2008 maka diwajibkan untuk membayar pajak atas penghasilan bruto yang diperolehnya. Bagaimana menghitung pajak penghasilan dan tarif PPh 21? Inilah yang sering mejadi kendala, banyak orang yang tidak mengerti harus bagaimana. Untuk itu SMA Santo Carolus bekerja sama dengan UKP mencoba menjebatani persoalan tersebut, dengan mengadakan satu acara Bersama “Taxpreneur”.

Peserta didik SMA SMACAR beserta dengan Mahasiswa UKP bersama-sama belajar tentang perpajakan dalam suasana yang menyenangkan dengan model Relly Game. Mereka berlomba untuk menghasilkan suatu produk dan dari produk tersebut seluruh peserta harus menghitung nilai produk yang ada hingga akhirnya dihitung nilai pajak yang harus dibayarkan. Beraneka produk hasil kerja kelompok dipresentasikan. Kreativitas muncul dan berkembang dibungkus dalam suasanya yang menyenangkan saling mengenal antara pelajar SMACAR  dan mahasiswa UKP yang tergabung dalam satu kelompok.

Semangat nilai-nilai Cc5+ sungguh mampu dihidupi bersama, tidak ada rasa canggung saling mendukung, berlomba menjadi yang terbaik. Hingga akhirnya panitia melihat, mencermati dan menilai produk yang dihasilkan peserta. Tiga karya terbaik mendapatkan penghargaan dari panitian. Bukan hanya penghargaan yang didapat. Tetapi wawasan tentang perpajakan semakin luas makin memperkaya pengetahuan yang diperoleh dalam proses pembelajaran di kelas dan makin sadar pajak. (#de-en_smacar_sby)
Comments
  • there are no comments yet
Leave a comment